Rabu, 20 Juli 2011

SYARAT SYAH MENDIRIKAN SHOLAT JUM'AT


SYARAT SYAH MENDIRIKAN SHOLAT JUM’AT
  •     Di lasanakan di suatu tempat yang permanen / tetap. Tidak syah bila dilasanakan di tempat  sementara.
  •      Dilakukan dengan cara berjamaah. Tentang  jumlah jamaah sholat jum’at ada yang berpendapat   40 orang tetapi ada juga yang berpendapat 2 orang, karena 2 orang sudah dikatakan berjamaah.
  •      Dilasanakan pada waktu duhur diwaktu hari jum’at
  •      Dilasanakan setelah 2 khutbah sholat  jum’at

Tidak ada komentar:

Posting Komentar