SYARAT SYAH MENDIRIKAN SHOLAT JUM’AT
- Di lasanakan di suatu tempat yang permanen / tetap. Tidak syah bila dilasanakan di tempat sementara.
- Dilakukan dengan cara berjamaah. Tentang jumlah jamaah sholat jum’at ada yang berpendapat 40 orang tetapi ada juga yang berpendapat 2 orang, karena 2 orang sudah dikatakan berjamaah.
- Dilasanakan pada waktu duhur diwaktu hari jum’at
- Dilasanakan setelah 2 khutbah sholat jum’at
Tidak ada komentar:
Posting Komentar